Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), namun PK-nya ditolak oleh Makhamah Agung (MA).
Selain itu, ketika menjalani persidangan terkait kasus pencabulan, terungkap ada penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi.
Penyuapan itu ditujukan untuk meringankan hukumannya Saipul Jamil.
Dalam dua kasus tersebut, Saipul Jamil divonis lima tahun penjara.
Ekspresi Kebahagiaan Saipul Jamil Saat Keluar dari Penjara, Nyanyi Lagu Iwa K, Lepas Bebas
Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar setelah lima tahun mendekam didalam penjara, atas kasus pencabulan dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Saipul Jamil terlihat mengenakan kaos putih dan masker.
Sang pedangdut tampak senang keluar dari penjara dan bertemu keluarga, serta kerabat yang sudah menantinya.
Bahkan, terlihat Saipul Jamil menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan oleh Iwa K.
"Bebas lepas semua yang ada di hatiku," nyanyian Saipul Jamil saat baru keluar dari pintu gedung LP Cipinang.
Tak hanya itu saja, Saipul Jamil juga mengekspresikan kebahagiaannya karena sudah menghirup udara segar.
"I Love You Full," ujar Saipul Jamil.
Jejak Kasus
Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.