Sehingga laporan soal dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean belum bisa dibuktikan.
"Jadi bukan sesuatu yang dijustifikasi sudah benar atau tidak."
"Tapi lewat penyidikan itu akan dibuktikan, lewat saksi, korban, dan petunjuk," terang Rudi.
Meski begitu, Rudi merasa menjadikan laporan polisi sebagai barang bukti akan memiliki dampak tersendiri.
"Kalau barang bukti adalah laporan polisi, sehingga muncul pencemaran nama baik."
"Saya rasa masyarakat akan takut melapor," tambahnya.
Pihak Ayu Thalia telah melapor ke Polsek Penjaringan, Jumat (27/8/2021).
Dalam laporan itu, Ayu Thalia mempolisikan Nicholas Sean dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sang selebgram pun langsung menyangkakan anak Ahok dengan Pasal 351 KUHP.
Ia menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah hasil visum dari memar dan luka di tubuhnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait Ayu Thalia dan Anak Ahok