Sehingga suami Medina Zein meminta agar menjalankan ketentuan di dalam perjanjian tersebut.
Bukan malah memberikan pernyataan yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Dan sebenarnya ini adalah suatu proses perjanjian jual beli di dalamnya ada klausul," tutur Lukman Azhari.
"Jadi sepatutnya klausul itu dijalankan terlebih dahulu."
"Bukannya melakukan statement yang kurang baik, menurut saya seperti itu," ucapnya.
Sebagai informasi, Medina Zein menjadi sorotan karena dituding menjual tas mewah bermerek tapi KW.
Kemudian, ada pihak yang langsung buka suara dan mengaku menjadi korban penipuan jual beli tas.
Bahkan pihak itu sudah meminta agar pengusaha 29 tahun ini membayar ganti rugi hingga Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Febia)