Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus asusila pada awal 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februarui 2016.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Belum selesai menjalani masa tahanan akibat kasus asusila, Saipul Jamil tersangkut kasus suap pada Desember 2016.
Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemudian divonis 3 tahun penjara.
Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Najwa Shihab Singgung Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual
Najwa Shihab turut berkomentar soal penyambutan saat bebasnya pedangdut Saipul Jamil dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Diketahui sebelumnya Saipul Jamil mendekam selama 5 tahun di penjara karena kasus pelecehan seksual terhadap remaja dan penyuapan.
Melalui laman Instagramnya, Nazwa Shihab mengunggah video bertajuk 'Glorifikasi dan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual'.