News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bioskop Boleh Buka, Film-film Anyar Mulai Dikirim ke Indonesia

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan mengecek protokol kesehatan di loket tiket bioskop CGV Cinema di Kota Tegal, Sabtu (3/4/2021).

"Diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan, karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.

Menurutnya, saat ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan bergerak naik secara bertahap, dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata

"Seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," paparnya.

"Waktu (lama) makan di tempat (dine - in) masih dibatasi 60 menit, tempat bermain anak, dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya," sambung Alphonzus. 

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan, untuk menjalankan sistem zonasi untuk pengunjung yang ingin menonton film di bioskop.

"Jika berbicara tempat seperti bioskop misalnya, kita bisa ujicobakan sistem zonasi," ujarnya.

"Dalam sistem ini, misalnya dibagi pee wilayah, penduduk Jakarta Selatan hanya boleh menonton di bioskop yang berada di wilayahnya. Ini untuk menjaga jumlah kapasitas. Sertakan pula aturan pengunjung sudah wajib vaksin," kata Dicky.

Ia berkata, walau tempat fasilitas publik kembali dibuka untuk pengunjung dan kasus Covid-19 menurun, tempat publik seperti mall, bioskop hingga tempat konser masih harus memikirkan detail sistem mitigasinya.

Ia menambahkan, penyelenggara konser juga wajib digelar di arena terbuka dengan kapasitas penonton yang terjaga serta aturan wajib sudah vaksin.

"Tetapi perlu diingat, walau kasus Covid-19 menurun tetap perlu kewaspadaan dan prokes ketat. Sistem zonasi ini bisa dilakukan jika kasus positif stabil 3 persen ke bawah selama dua minggu berturut-turut," ungkapnya.

"Dengan demikian, sebaiknya kegiatan yang bisa dilangsungkan online, lakukan saja di rumah. Menonton pun bisa dilakukan di rumah," ujarnya.(Tribun Network/rin/sen/kps/ktn/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini