News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituding Lakukan Penipuan, Modusnya Seleksi CPNS, Ini Cara Anak Nia Daniaty Meyakinkan Korban

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.

Karena anaknya baru lulus pada 2018, Agustine langsung mengiyakan tawaran Olivia.

Tak sampai di situ, pada 2020 Olivia kembali memberikan penawaran terkait CPNS.

"Setelah itu di tahun 2020 dia menawarkan ada CPNS prestasi pengganti."

"Menggantikan orang yang meninggal karena Covid, sakit dan sebagainya," terang Agustine.

Patok Harga Rp 30 Juta Per Orang

Saat memberikan penawaran tersebut, Olivia mematok tarif berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

"Itu awal-awal nominalnya adalah antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta."

"Akhirnya saya membawa keluarga saya sendiri jumlahnya kurang lebih 16 orang," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menilai aksi Olivia berjalan dengan rapi dan sistematis.

"Setelah uang diserahkan pada Oli, maka Oli itu memberikan SK pengangkatan CPNS," jelas Odie.

"Lengkap dengan NIP dan TMT artinya tanggal mulai melakukan pekerjaan."

"Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatan, termasuk di bagian apa," imbuhnya.

Peran Suami Olivia

Anak perempuan dari pelantun Gelas-gelas Kaca itu diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, terduga pelaku mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Provinsi DKI Jakarta.

Ratusan korban tersebut ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli dan ia juga dibantu oleh suaminya berinisial RAF. Atas penipuan itu perwakilan korban melaporkan Oli dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.

Suami oli diketahui adalah lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.

Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.

Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan. Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.

Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.(Tribunnews.com/Febia/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini