Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Untuk diketahui juga, dalam jumpa persnya belum lama ini, Olivia Nathania telah membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Polisi jadwalkan ulang pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Olivia dan Rafly.
"Baru saja pengacaranya yang datang ke penyidik Krimum Polda Metro Jaya, menyampaikan yang bersangkutan ada kegiatan," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Ngaku Didatangi Nia Daniaty untuk Bantu Kasus Putrinya, Farhat Abbas Minta Olivia Buka-bukaan
"Sehingga meminta waktu untuk diundur pada Senin, 11 Oktober 2021. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti Agustina, mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya tersebut.
Olivia Nathania tidak hadir karena ada dokumen yang belum siap dan mental anak penyanyi Nia Daniaty itu juga belum siap menghadapi pemeriksaan.
Sedangkan Rafly N Tilaar tidak hadir karena sakit.
"Rafly, sekarang, dia dalam kondisi sakit. Itu juga berkas-berkasnya juga sedang kita persiapkan," ucapnya.
Kendati begitu, terkait pemeriksaan Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar sebagai terlapor soal dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif ditunda hingga pekan depan atau 11 Oktober 2021.