Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS fiktif yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania masih berlanjut.
Terbaru, Agustin yang merupakan korban dugaan penipuan CPNS Fiktif membantah pernyataan pihak yang mengaku sebagai korban dirinya bukan Olivia.
"Saya kaget kok kemarin dilaporkan juga oleh berinisial HS, sesungguhnya dia sendiri adalah orang yang membawa, merekrut dengan nominal Rp100 juta, dia serahkan kepada Oi hanya Rp40 juta. Sisanya dia pegang," kata Agustin saat ditemui di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Update Kasus Anak Nia Daniaty, Korban Mengaku Tak Kenal Olivia: Ibu Agustin yang Mengarahkan Semua
Baca juga: Pengakuan Korban Seleksi CPNS Fiktif, Gadai Rumah untuk Bayar Biaya Admin ke Olivia Nathania
Menurut Agustin, sudah ada kongkalikong antara Olivia dengan orang yang melaporkan dirinya.
"Sisanya sama dia. Jadi kemarin ya sinyal sedikit saja ya mereka rupanya udah ada tektok dengan Oi karena dijanjikan uang mereka akan dikembalikan," ucap Agustin.
Mantan guru SMA Olivia ini juga membantah telah menerima uang sebesar Rp40 juta dari HS.
Jangankan menerima uang, Agustin mengklaim dirinya justru mengeluarkan uang guna menutupi suatu permasalahan kala itu.
Baca juga: Olivia Nathania Bantah Nia Daniaty Jual Aset untuk Bantu Dirinya Lepas dari Kasus Dugaan CPNS Fiktif
Baca juga: Terseret Kasus Penipuan, Terbongkar Status Rafly Menantu Nia Daniaty di Ditjen PAS, Begini Nasibnya
"Saya top-up Rp160 juta karena pada saat itu diminta Oi untuk menutupi ada kasus lah sedikit untuk menyelamatkan teman-teman supaya tertunda lagi lapor dirinya," cerita Agustin.
"Jadi malam itu saya dihubungi harus menyiapkan besok pagi, akhirnya saya pagi pontang-panting lari ke bank untuk pinjam di bank DKI," imbuhnya.
Agustin Dilaporkan, Dua Orang Ini Mengaku Tak Kenal Olivia Nathania
Seperti diketahui Agustin dan Karnu, orang yang melaporkan Olivia Nathania, dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai korban penipuan seleksi CPNS di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 5 Oktober lalu.
Orang yang mengaku korban Agustin, yaitu berinisial CS dan HS merasa yakin bahwa bukan Olivia Nathania yang menipu mereka.
CS dan HS mengklaim kalau Agustin adalah calonya. Ia mengaku semua hal terkait berkas dan lainnya diurus oleh Agustin.
Baca juga: Pengakuan Menantu Nia Daniaty Soal Dugaan CPNS Fiktif Dinilai Mustahil, Disebut Saksikan Transaksi
Cengly M Gurning, pendamping hukum terduga korban Agustin dan Karnu mengaku tak kenal dengan Olivia Nathania dan hanya berurusan dengan Agustin.
"Sebelumnya klien kami tidak pernah mengenal yang namanya Olivia atau siapapun. Beliau hanya tahunya Agustin. Ibu agustin yang mengarahkan. Memang betul di waktu tertentu kita dipertemukan kepada ibu Olivia. Namun prosesnya dari awal sampai akhir, pengambil SK itu oleh ibu Agustin," tambahnya.
Sementara itu, orang yang mengaku korban Agustin, yaitu berinisial CS dan HS merasa yakin bahwa bukan Olivia Nathania yang menipu mereka.
Dikarenakan, orang yang menjanjikan mereka diterima sebagai PNS dengan menyetor sejumlah uang adalah Agustin.
"Beliau (Agustin) mengatakan begini, saya jamin 1000 persen apabila temen-temen tidak terima jaminannya adalah PNS saya, terimakasih," ucap HS.
Diakuinya mereka juga telah mentransfer sejumlah uang ke Agustin.
"Kalau CS Rp35 juta, kalau HS sementara Rp40 juta, yang lain-lain variatif juga," ujar Gurning, kuasa hukum CS dan HS.
Sementara itu, sebelum laporan yang dibuat CS dan HS. Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar telah dilaporlan lebih dulu oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Diduga korban dari kasus tersebut diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Mengenai hal ini, polisi pun sudah melakukan gelar perkara dan statusnya naik dari lidik ke penyidikan setelah menemukan unsur tindak pidana dari kasus tersebut.
Polisi Temukan Unsur Pidana
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS dengan terlapor Olivia Nathania.
Atas temuan itu, Polisi menaikkan status lasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS itu ke tingkat penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Olivia pada Senin (18/20/2021) kemarin yang kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Sudah dinaikkan, kita temukan unsur pidana dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Farhat Abbas Tawarkan Bantuan, Anak Nia Daniaty Ucap Terima Kasih
Baca juga: Olivia Nathania Kembali Diperiksa Polisi, Suami Tak Terlihat, Kemana Menantu Nia Daniaty?
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar diduga menipu 225 korban yang mendaftar CPNS Bodong Jalur Prestasi.
Untuk kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya, Olivia dilaporkan oleh 5 korban yang mengalami kerugian mulai dari Rp 25-150 Juta.
Total kerugian 225 korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. Kasus ini juga mencatut sejumlah nama pejabat di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Olivia telah menjalani dua kali pemeriksaan pada 11 dan 18 Oktober 2021. Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar 42 pertanyaan mengenai kronologi perekrutan CPNS yang dituduhkan padanya.
Tak hanya itu, Oli juga dituding memalsukan Surat Keputusan penetapan CPNS lengkap dengan NIP dan logo Badan Kepegawaian Negara.
Olivia dan suaminya disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.