"Toyota Alphard tipe G nopol asli B 139 RFS, nomor rangka mesin sama dengan STNK," tandas AKBP Argo.
Rachel Vennya Dikenakan Sanksi Tilang
Buntut dari temuan tersebut, Rachel Vennya dinyatakan resmi melanggar aturan lalu lintas.
Sang selebgram terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009.
Kemudian ia dikenakan sanksi tilang yakni denda Rp 500 ribu dan mobil berpelat RFS disita.
"Kita juga sudah mengenakan sanksi pada saudara RV atas kesalahan tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)
BERITA REKOMENDASI