Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Ditahan, Usai Pemeriksaan Olivia Nathania Bungkam
Usai pemeriksaan, anak artis Nia Daniaty itu langsung menghindari awak media dengan keluar lewat pintu samping gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange.
"Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari, selebihnya nanti saya sampaikan," ucap kuasa hukum Olivua, Yusuf Titaley singkat.
Sementara Olivia tak memberi ucapan satu pun ketika awak media bertanya. Dirinya dikawal pihak kepolisian serta kuasa hukum.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengatakan kliennya resmi di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Mengaku Bersalah
Anak artis Nia Daniaty ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.
Jusuf juga mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya.
"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.
"Bukan pasrah tapi itu kan nanti ada prosesnya. Kalau pasrah kan ga masuk di unsur tindak pidana kan," lanjutnya.
Olivia juga disebut stres menerima kenyataan jika ia harus memperyangungjawabkan perbuatannya ini dalam penjara.
"Ya seperti manusia gimana pun pasti stres lah," ucapnya.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun pencara.
"Pasal 378 itu, berarti 4 tahun," ungkap Jusuf.
Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.