Nirina Zubir menjelaskan, Riri meminta bantuan seorang kenalan PPAT untuk mengurus surat tanah.
"Yang kita ketahui, waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris Farida."
"Kondisi ibu saya waktu beliau minta tolong urus surat memang sudah usia lanjut," terang Nirina Zubir.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim menambahkan seluruh tanah sang ibunda berada di Jakarta Barat.
Enam aset tersebut disebut awalnya atas nama dirinya, Nirina Zubir, adik, serta ibunda sendiri.
"Ada yang atas nama saya, nama adik dan kakak, dan almarhumah ibu kami," jelas Fadhlan Karim.
Kasus dugaan penggelapan surat tanah ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Juni 2021, lalu.
Pun penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka atas laporan Nirina Zubir.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Aset Keluarga, Nirina Zubir Ingin Selesaikan Secara Kekeluargaan, Tapi Dimaki
Baca juga: Nirina Zubir Jadi Korban Penggelapan Surat Tanah, Pelakunya Diduga ART yang Urus Sang Bunda
Fadhlan Karim menuturkan tiga dari lima tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Basicly kasus ini sudah kami laporkan dan sudah diurus di pihak kepolisian."
"Dari lima tersangka tersebut, tiga sudah dalam penahanan dan dua masih dalam proses," imbuhnya.
Sang ART serta suaminya, Edrianto ditetapkan sebagai tersangka utama dari kasus mafia tanah.
Lainnya yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili di Tangerang dan Jakarta Barat.
Fadhlan Karim ungkap PPAT yang jadi kenalan dari Riri adalah Farida yang berasal dari Tangerang.