"Ada lima tersangka, tersangka utamanya adalah bernama Riri Khasmita dan Edrianto."
"Mereka bekerja sama dengan tiga notaris, satu notaris PPAT bernama Farida," ungkap Fadhlan Karim.
Kemudian dua PPAT yang berdomisili di Jakarta Barat merupakan kenalan dari Farida.
Nirina Zubir menyebutkan Farida tidak memiliki wewenang untuk mengurus surat tanah sang ibunda.
Oleh karena itu, Farida seolah mengajak dua PPAT di Jakarta Barat untuk bekerja sama.
"Dua lagi PPAT yang berdomisili di Jakarta Barat, atas nama Ina Rosaina dan Erwin Ridwan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)