Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina Zubir membuat laporan balik terkait dugaan tindak penyekapan yang dilakukan Nirina bersama saudara-saudaranya.
Syakhruddin, kuasa hukum Riri Khasmit menjelaskan kronologi kliennya merasa mengalami penyekapan.
Hal itu terjadi ketika Nirina Zubir dan saudara-saudaranya menginterogasi Riri Khasmit bersama suaminya, Edrianto terkait dugaan penggelapan aset tanah.
Baca juga: Nirina Zubir Zubir Fakta Baru Soal Riri Khasmita, Sang ART Diduga Kabur Dari Lampung karena Menipu
Baca juga: Update Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Mantan ART Mengaku Disekap, Sang Artis Punya Bukti Lain
Riri Khasmita merasa selama setahun kebebasannya direnggut karena tak diizinkan keluar rumah, hanya boleh bergantian dengan suaminya.
"Seputar penyekapan ya selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
"Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya. Jadi atas dasar itulah klien kami melapor karena kebebesan klien kami itu di halang-halangi," ujar Syakhruddin.
Syakhruddin menjelaskan bahwa saat dugaan penyekapan itu terjadi, Riri Khasmit dijaga ketat oleh satpam 24 jam full di rumah kos-kosannya.
"Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam jadi tidak boleh keluar, pager digembok. Bahkan untuk izin sakit pun tidak diizinkan, kalau pun mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya," lanjut Syakhruddin.
Baca juga: BPN Bakal Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, tapi Tunggu Proses Hukum
Baca juga: Mantan ART Serang Balik, Laporkan Kakak Nirina Zubir ke Polisi, Tuduhannya Penyekapan
Pihak Nirina pernah memberikan klarifikasi soal tudingan penyekapan, saat itu Nirina mengatakan bahwa adanya satpam untuk menjaga aset rumah.
"Ya menjaga aset cuma satu orang yang tinggal, jadi sangat tidak relevan lah ya. Kalaupun jaga aset kenapa orang dihalangi keluar," tutur Syakhruddin.
"Tidak ada alasan penahanan seseorang kecuali penyidik," tegasnya.
Pihak Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina yang bernama Fadhlan dalam dugaan tindak ke penyekapan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Fadhlan dilaporkan Riri karena yang melaporkan Riri bersama suami dan tiga orang notaris adalah Fadhlan.