Dikarekanakan kasus yang menimpanya menjadi isu nasional, dan khawatir apabila akan ada korban sama dari ulah mafia tanah.
"Saya juga walaupun saya bukan tipe orang yang punya masalah saya sebarkan masalah untuk diketahui orang banyak, tapi kali ini saya merasa perlu, karena bisa menyuarakan orang banyak dan terbukti banyak sekali yang nge-DM ke saya," ungkapnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita selaku mantan asisten mendiang ibunda Nirina Zubir, Endrianto selaku suaminya Riri.
Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ikuti selengkapnya obrolan Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021) di bawah ini.