Serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ikuti selengkapnya obrolan Nirina Zubir dalam Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021) di bawah ini.
Baca tanpa iklan