Namun, ia tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait tugas masing-masing pelaku.
Baca juga: 3 Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap, Begini Status Hukumnya
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti hp, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik dan mobil Toyota Agya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup.
"Atau paling lama waktu tertentu," pungkasnya.
Habisi nyawa RS, kemudian dimutilasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan ketiga pelaku menghabisi nyawa RS.
Mereka kemudian memutilasinya anggota tubuh korban hingga beberapa bagian.
"Pertama potongan badan dulu, kedua potongan tangan dan kaki, lalu potongan kepala," ungkapnya saat rilis di Polda Metro Jaya pada Minggu (28/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menambahkan setelah dimutilasi, potongan tubuh itu dibuang ke tempat terpisah.
Namun, lanjutnya, masih di sekitar lokasi itu.
"Dibuang tiga potongan yang terdiri dari kepala, badan dan kaki. Dibuang di tempat-tempat terpisah," katanya.
Baca juga: Kasus Sodomi Berujung Mutilasi: Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bukan Manusia Silver
Meski para pelaku membuang ke tempat terpisah demi menghilangkan jejak, polisi bisa menemukannya.
"Jadi potongan tubuh yang dimutilasi semua sudah berhasil ditemukan oleh Polres Metro Bekasi jadi sudah ditemukan semua," pungkasnya.
Cerita Warga yang Temukan Potongan Tubuh Kurir Ojol