News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.

“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.

“Paham,” jawab tegas para terdakwa.

Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkoba

Tak hanya keduanya, sopir mereka ZN juga hadir dalam sidang tersebut.

Dalam sidang, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya dan juga kronologis penangkapan.

Pihak JPU menyebutkan tiga terdakwa merupakan penyalahguna narkotika.

Berdasarakan tes asesmen, Nia bahkan sempat didiagnosa mengalami gangguan psikis atas penggunaan narkotika.

“Rekomendasi BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan,” ujar JPU.

JPU juga membacakan hasil asemen untuk Ardi Bakrie yang juga mendapat diagnosa serupa.

“Ardi adalah penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi medis dan sosial dng tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan,” tuturnya.

“Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI, diproleh hasil Ardi diagnosa F15 zat stimulan lainnya ato sabu kategori situasional,” tambah JPU.

Begitupun sang supir ZN juga diberikan dakwaan yang sama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini