“Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.
Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk mengajukan keberatan.
Para terdakwa kemudian berkoordinasi dengan pihak penasehat hukum.
Dalam kesempatan itu, rupanya mereka memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Namun, kuasa hukum mengaku bakal mengajukan sejumlah tanggapan melalui agenda pleidoi.
“Ada sejumlah hal yang akan kami tanggapi nantinya, dan akan kami sampaikan dalam Pleidoi,” tutur kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab.
Setelahnya sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dalam penangkapan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir ZN.
Sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 9 Desember 2021 pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak JPU.(*)