“Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” ucap Handri.
“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit."
"Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” lanjutnya.
Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyopiri, bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Diketahui, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.
Menurut pengakuan Laura Anna, pascakecelakaan Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab hingga akhirnya ia melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.
Namun, pihak Gaga Muhammad mengabaikan somasi tersebut karena dinilai jumlahnya terlalu banyak.
Disebutkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, somasi tersebut sebanyak Rp12,6 miliar.
Karena hal tersebut, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur. (Arie Puji Waluyo/ARI).