Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus kecelakaan yang meyeret Gaga Muhammad ke meja hijau tetap disidangkan meski Laura Anna meninggal dunia.
Sidang Tetap Berlanjut Hari Ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengkonfirmasi bahwa persidangan dengan terdakwa Gaga Muhammad tetap berlanjut.
Meskipun diketahui, terlapor yakni selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
"Persidangan tetap lanjut. Dilanjutkan besok tanggal 16 (hari ini) pemeriksaan ahli yang akan dilanjutkan rencananya dgn pemeriksaan terdakwa," kata Ashari saat dikonfirmasi.
Sidang kasus kecelakaan yang membuat mendiang Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan hari ini, Kamis (16/12/2021).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjut pemeriksaan terdakwa, Gaga Muhammad.
"Jadi memang besok (hari ini) pemeriksaan ahli fisioterapi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," ujar Ashari.