Kemudian, Lee Sachi mengakui ada beberapa barangnya yang hilang, yang kemudian ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Limo Depok.
Akan tetapi, laporan Lee Sachi tidak terbukti sehingga polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atau tidak melanjutkan kasus tersebut.
Okan Kornelius merasa laporan Lee Sachi ke Polsek Limo Depok telah mencemarkan nama baiknya, karena mantan istrinya membuat laporan polisi kehilangan barang di rumah Okan.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) (Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
--
BERITA REKOMENDASI