TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat dokter Richard Lee memasuki babak baru.
Dokter Richard Lee kembali ditahan atas dugaan kasus akses ilegal, Senin (27/12/2021) malam.
Kabar penangkapan dokter kecantikan sekaligus YouTuber itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dokter Richard Lee ditahan atas dugaan kasus pencurian data atau akses ilegal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Dokter Richard Lee Kecewa Diperlakukan Berbeda dari Kartika Putri: Apa karena Saya Cuma Orang Biasa?
Baca juga: Sebelum Terkena Kasus dengan Dr Richard Lee, Kartika Putri Sebut Dirinya Tidak Punya Haters
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan mengutip Kompas.com.
Namun Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.
Sementara itu, istri Richard Lee, Reni Effendi meluapkan curahan hatinya di akun Instragram pribadinya @renieffendi24.
Reni Effendi tak rela jika suaminya harus ditahan untuk hal yang tidak berdasar.
Ia menyebut suaminya bukanlah seorang kriminal dan tidak merugikan orang lain.
"Apa dasarnya suami saya ditahan, gak rela suami saya ditahan.
Jelas-jelas suami saya tidak bersalah dan bukan kriminal, tidak merugikan orang lain.
apa dasarnya suami saya ditahan?" tulis Reni Effendi.
Reni mengaku heran lantaran yang menahan suaminya adalah pihak dari kepolisian, bukan dari kejaksaan.
Ia heran apa penyebab penangkapan terhadap suaminya begitu dipaksakan?