Untuk diketahui, Richard Lee sempat diamankan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak lama kemudian, dia kembali dibebaskan karena mendapatkan penangguhan penahanan.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik antara lain akun pribadi Instagram milik Richard.
Akun tersebut sebelumnya disita penyidik sebagai alat bukti dugaan kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya, 12 Agustus 2021 silam.
Baca berita terkait dokter Richard Lee lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Tria Sutrisna)