Menurut Reni, selama kasus hukum berjalan, dokter Richard Lee telah bersikap kooperatif.
Ibu tiga anak ini tak rela suaminya ditahan tanpa dasar yang jelas.
"Ini yang nahan kepolisian lho bukan kejaksaan
kenapa pak suatu prestasi besar ya sebegitunya mau nahan suami saya? @dr.richardlee_official
padahal kemarin jelas2 penangguhan penahanan oleh bapak kapolri lho
trus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi lho pak, dna sangat2 kooperatif
atas dasar apa suami saya ditahan pak, tolong bapak kapolri saya nggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar," tulis Reni.
Menurut Reni, suaminya ditahan lantaran mengunggah konten di akun Facebook pribadinya.
Reni meminta pihak yang menahan suaminya untuk membaca kembali isi Pasal 30 UU ITE yang dikenakan pada dokter Richard Lee.
"Suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita
yang disita itu Instagram, lah ini suami saya upload di Facebook
yang jelas2 ini akun beliau, bukan akun orang lain
pak coba baca dulu pasal 30 itu kan jelas2 milik orang lain, bukan milik sendiri, apa salahanya?
Toh itu tidak merugikan orang lain, tapi suami saya diancam hukuman 8 tahun penjara," lanjut Reni.