News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Permohonan Doddy Sudrajat soal Perwalian Gala & Ahli Waris Vanessa Ditolak PA Jakpus, Ini Alasannya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan perwalian Gala Sky dan penetapan ahli waris Vanessa Angel yang diajukan Doddy Sudrajat.

TRIBUNNEWS.COM - Konflik orang tua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Doddy Sudrajat dan Haji Faisal tak kunjung mereda.

Seperti diketahui, Doddy Sudrajat beberapa waktu lalu mengajukan permohonan terkait perwalian Gala Sky sekaligus ahli waris Vanessa Angel.

Adapun dua permohonan tersebut diajukan Doddy ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus)

Baca juga: Asal Ada Bukti Jelas, Doddy Sudrajat Bersedia Lunasi Utang Vanessa Angel

Baca juga: Minta Ferry Irawan Siapkan Rumah Sebelum Nikah, Venna Melinda: Bukan Matre, tapi Ini Tanggung Jawab

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (27/12/2021).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat menyampaikan bahwa persidangan telah digelar tanpa dihadiri pemohon.

"Doddy Sudrajat ya dalam perkara perwalian anak atas anak bernama Gala Sky Andriansyah," kata Jajat saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).

"Dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania. Tadi sudah disidangkan secara e-litigasi, jadi para pihak tidak hadir." sambungnya.

Jajat pun menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat

"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada Minggu yang lalu," ujar Jajat Sudrajat.

"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan perwalian Gala Sky dan penetapan ahli waris Vanessa Angel yang diajukan Doddy Sudrajat. (Tribunnews.com/Nurul Hanna/Instagram @vanessaangelofficial)

Penolakan tersebut dikarenakan perkara yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat," terang Jajat.

"Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius sedangkan di sini perkaranya volunter."

"Jadi berdasarkan itulah majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima," paparnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini