"Kemudian juga ini ada beberapa pakaian dalam yang nanti akan kita sampaikan."
"Itu barang bukti yang diamankan daripada para pelaku, jadi semua handphone mereka," tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, empat orang tersebut terbukti melakukan kegiatan prostitusi online.
Endra menjelaskan, ditemukan bukti tindak pidana berupa percakapan dan pengaturan.
"Dibuktikan memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi," jelas Endra.
Dalam kasus ini, artis Cassandra Angelie dan ketiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Kamar Hotel Tanpa Busana, Statusnya Kini Tersangka Prostitusi
Baca juga: Terlibat Prostitusi, Instagram Cassandra Angelie Pemain Sinetron Ikatan Cinta Diserbu Netizen
Endra mengatakan, pasal tersebut hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan atau Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau Pasal 296 KUHP.
"Akibat tindak pidana yang dilakukan, penyidik mempersangkakan dengan pasal-pasal," imbuhnya.
Lanjut, Endra menuturkan, Cassandra Angelie telah melakukan lima kali kegiatan prostitusi tersebut.
Pada para penyidik, ia mengaku mematok tarif hingga Rp 30 juta untuk satu kali kegiatan.
Alasan Cassandra Angelie terlibat dalam dugaan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini, baru melakukan sebanyak lima kali."