Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Terkait tuntutan 4,5 tahun penjara, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Seperti apa prosesnya, ya itu nanti saya mengajukan nota pembelaan," kata Fahmi.
"Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang memutuskan perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun," sambungnya.
Sama seperti sebelumnya, Fahmi Bachmid menganggap kecelakaan yang dialami Gaga dan Laura adalah musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Saya katakan berkali-kali bahwa ini adalah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa dihindari dan memang itu terjadi," ujar Fahmi.
"Jadi tinggal bagaimana saya mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad," lanjutnya.
Baca juga: Sunan Kalijaga Tak Sependapat dengan Doddy Sudrajat yang Laporkan Marissya Icha Terkait Donasi Gala
Baca juga: Minta Ferry Irawan Siapkan Rumah Sebelum Nikah, Venna Melinda: Bukan Matre, tapi Ini Tanggung Jawab
Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)