Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dalam kasus kecelakaan yang sebabkan Laura Anna lumpuh.
Mengenai ini, jaksa menuturkan dalam persidangan bahwa Gaga Muhammad selama jalannya persidangan dinilai sopan.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Ibunya Enggan Komentar
Baca juga: Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Mengenai tuntutan jaksa, Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.
Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.
“Mohon kami dienrikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga.
Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya beragendakan pledoi akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Klaim Gaga Muhammmad Rawat Laura Anna, Greta Irine Ungkap Fakta Lain, Pengorbanan Sang Adik Terkuak
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.