TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun hukuman penjara atas kasus kecelakaan yang menimpa dirinya dan Laura Anna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh dampak kelalaian Gaga Muhammad saat mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Komentar Kakak Laura Anna Soal Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terhadap Gaga Muhammad
Baca juga: Kaget Terima Tagihan dari Bank, Irwansyah Laporkan Adik Kandungnya ke Polisi
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (4/1/2022).
Terkait tuntutan 4,5 tahun penjara, kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Seperti apa prosesnya, ya itu nanti saya mengajukan nota pembelaan," kata Fahmi.
"Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang memutuskan perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun," sambungnya.
Sama seperti sebelumnya, Fahmi Bachmid menganggap kecelakaan yang dialami Gaga dan Laura adalah musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Saya katakan berkali-kali bahwa ini adalah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa dihindari dan memang itu terjadi," ujar Fahmi.
"Jadi tinggal bagaimana saya mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad," lanjutnya.
Baca juga: Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Minta Ferry Irawan Siapkan Rumah Sebelum Nikah, Venna Melinda: Bukan Matre, tapi Ini Tanggung Jawab
Pihak Gaga Muhammad Diminta Ganti Rugi Rp 12 M
Sebelumnya, sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021) beragendakan saksi dari JPU.
Dalam persidangan tersebut pihak Gaga Muhammad membahas soal uang ganti rugi yang diminta oleh keluarga Laura Anna sebesar Rp 12 miliar.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/12/2021).