Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Dengan begitu, kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka CPNS Fiktif ke kejaksaan.
Mengenai ini, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina berpendapat bahwa perkara yang menyeret anak artis Nia Daniaty dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sudah tepat.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," kata Susanti melalu pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Karena masa tahanan Olivia sudah menjalanin 20 hari plus 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Olivia ke kejaksaan," lanjutnya.
Susanti mengatakan pihaknya telah siap mendampingi rangkaian persidangan untuk membela Olivia Nathania.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk di sidangkan itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," pungkasnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Kemudian Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2021.
Atas kasusnya ini, Olivia Nathania dipersangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP.