TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan aktor Naufal Samudra hanya berstatus sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Zulpan menyampaikan status saksi tersebut lantaran Naufal dinyatakan negatif narkoba saat dilakukan proses tes urine.
"Hasil tes urinenya juga negatif, sehingga terhadap saudara Naufal penyidik sudah menentukan statusnya sebagai saksi," kata Zulpan.
Zulpan menuturkan penyidik juga tidak menemukan barang bukti (barbuk) narkoba LSD dari tangan Naufal saat penangkapan di rumahnya di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kemarin pada saat kita lakukan pengamanan saudara Naufal di rumahnya, ini penyidik tidak menemukan barang bukti LSD," ujar Zulpan.
Hingga saat ini, kata Zulpan, Naufal Samudra akan menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Meski hasil tes urinenya negatif, akan tetapi Naufal mengakui pernah menggunakan narkoba jenis LSD.
"Kepada saudara Naufal ini juga perlu saya sampaikan pada rekan-rekan, yang bersangkutan bukan sebagai pengedar, memang pernah memakai. Dan pada saat diamankan, tidak sedang menggunakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara soal kronologis penangkapan aktor sekaligus penyanyi, Naufal Samudra. Dia ternyata ditangkap karena pernah memesan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Adapun Naufal ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Margasatwa Barat Nomor 2, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (7/1/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penangkapan Naufal berdasarkan pengembangan seorang tersangka bernama Ridwan yang telah ditangkap pada 24 November 2021 lalu.
Dari proses penyelidikan, kata Zulpan, ternyata Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan.
Adapun pemesanan tersebut dilakukan beberapa bulan waktu sebelum Ridwan tertangkap.