News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Sidang Lanjutan Jerinx SID Kembali Digelar, Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Hingga akhirnya majelis hakim menegur keduanya karena sempat melontarkan nada tinggi dalam memberikan keterangan.  

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.    

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.     

Baca juga: Hari Ini Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Asesmen 

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.

Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.     

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.     

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.    

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini