Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).
Setelah vonis dibacakan, Nia dan Ardi mengajukan upaya hukum banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel yang dikutip Tribunnews.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.
"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.
Simak berita lain terkait Nia Ramadhani
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Indah Aprilin)