Lebih lanjut, keluarga Laura merasa bersyukur dan lega dengan vonis yang diterima Gaga Muhammad.
Terlebih lagi, disampaikan Laura, sang adik pasti sudah tenang dan memafkan Gaga saat ini.
"Kita sekeluarga udah lega, udah menerima, aku yakin Laura udah tenang,"
"Laura pasti udah memaafkan dari dulu, cuman kan yang memang dicari keadilan itu," tutupnya.
Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
Dikutip Tribunnews dari Grid ID, hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Diketahui, Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
“Banding. Terdakwa melalui PH-nya (Kuasa Hukum),” tulis Alex melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).
“Sudah menyatakan banding per hari ini,” tulis Alex lagi.
Untuk diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4.5 tahun lantaran dinilai lalai berkendara.
Hingga terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.
Gaga melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Anaknya Sudah Divonis, Kasus Selesai, Ibunda Gaga Muhammad Harap Almarhumah Laura Anna Tenang
Baca juga: Hakim Nilai Gaga Muhammad Tak Menyesal Bikin Laura Lumpuh, sang Ibunda: Namanya Masih Anak-anak
Ayah Gabor Yakin Hukuman Gaga Muhammad Tak Dikurangi, Meski Ajukan Banding