TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari pegiat media sosial, Adam Deni.
Diketahui ia kini tengah terjerat kasus dugaan ilegal akses dan telah diproses oleh kepolisian.
Tribunnews pun berhasil merangkum terkait kasus yang tengah menjerat Adam Deni.
Berikut sederet fakta penangkapan Adam Deni dalam kasus dugaan ilegal akses:
Ditangkap Selasa Malam
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Adam Deni ditangkap.
Dilansir Tribunnews, sang pegiat media sosial diamankan, Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan berkaitan dengan dugaan mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik.
Sosok pelapor berinisial SYD mempolisikan Adam Deni pada akhir Januari 2022 kemarin.
Meski begitu, Ahmad belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dokumen yang dimaksud.
"Dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak, di media sosial," kata Ahmad.
Lantas, Adam Deni disangkakan Pasal 48 ayat 1,2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 UU ITE.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Pihak Jerinx SID Menduga Kasusnya Juga Terkait Pemerasan, Sebut Ada Korban Lain
Baca juga: Profil Adam Deni, Pegiat Medsos yang Penjarakan Jerinx SID, Kini Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses
Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka
Masih dilansir Tribunnews, Ahmad menegaskan Adam Deni sudah berstatus sebagai tersangka.