Maka itu, JMM meminta Oki Setiana Dewi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas tersebarnya potongan video ceramah kontroversial tersebut, dan agar lebih bijak dan menguasai persoalan yang disampaikan dengan lebih banyak belajar dan mengkaji lebih komprehensif.
"Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memberikan label ustadzah hanya karena penampilan sementara paham keagamaannya belum mumpuni," tegasnya.
“Bisa saja narasi pernyataan video ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi masuk dalam jeratan UU KDRT/UU TPKS,” pungkasnya.