Pihak TPU Sebut Pemindahan Makam Harus Ada Persetujuan Keluarga atau Ahli Waris
Berdasarkan rencana Doddy Sudrajat, jenazah Vanessa Angel bakal dipindahkan ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, jenazah istri Bibi akan dimakamkan satu liang lahat dengan sang ibu kandung.
Petugas TPU Karet Bivak, Agus Faisal berharap pemindahan ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022).
Dikarenakan rencana tersebut menuai kontra dari keluarga Bibi hingga sahabat Vanessa Angel.
"Karena 'kan ini polemik ya, harusnya ini kedua belah pihak yang menyetujui ya."
"Ya memang harus ada persetujuan keluarga sih intinya atau ahli waris lebih tepatnya," jelas Agus.
Sementara itu, menurut peraturan pemerintah daerah, ada persyaratan dalam pemindahan makam.
Agus menuturkan, pemindahan bisa dilakukan minimal setelah tiga tahun dimakamkan.
Baca juga: Faisal Tolak Mentah-mentah Keinginan Doddy Sudrajat Gabung di Acara 100 Harian Vanessa Angel & Bibi
Baca juga: Anggie Paturusi Kecewa Doddy Sudrajat akan Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ngaku Kasihan pada Gala
"Di Pemda DKI sih kita kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun," imbuh Agus.
"Minimal jenazah sudah dimakamkan tiga tahun di makam tersebut, baru bisa dipindahkan."
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan sebagainya," ujarnya.
Namun, keputusan ada pada TPU yang saat ini jadi tempat peristirahatan terakhir Vanessa Angel.