Anang Hermansyah dan Ashanty siap mengenalkan ASIX Token ke seluruh masyarakat Indonesia.
Rencananya, pasangan tersebut berkeliling Indonesia dalam waktu dekat.
Anang tidak menjelaskan berapa titik tempat di Indonesia yang akan dikunjungi dirinya dan tim ASIX Token.
Baca juga: Hindari Pajak, Penambang Kripto Ramai-ramai Sambangi Portugal
"Kita hari ini mempersiapkan bunda dengan saya menyusun rencana kita akan keliling Indonesia satu bulan ke depan kita akan tur Indonesia dengan kripto di daerah untuk menjelaskan," kata Anang Hermansyah saat ditemui di Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Tidak hanya itu, Anang Hermansyah yakin banyak orang yang bisa sukses dengan bisnis tersebut terlebih ia dan timnya siap memberikan pembinaan lewat tur nya pada bulan depan.
Baca juga: Jurus Memillih Instrumen Investasi Agar Tetap Raup Cuan di 2022, dari Saham Sampai Aset Kripto
"Yang lebih konsen dari kita berdua, ini keniscayaan yang akan kita lewatin. NFT, Kripto Aset, ini bagian dari masa depan. Kalau kita tidak mengedukasi publik dengan hal ini ya kita cuma jadi beli doang, tapi nggak tahu fundamental yang bisa dibangun dari sini," tutur Anang Hermansyah.
Selain itu, Anang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir terkait bisnis barunya itu dibilang kripto.
"Enggak perlu (khawatir) insyaAllah nggak perlu," ungkap Anang Hermansyah.
Sebab, Anang mulai mendaftarkan bisnisnya ke Bappebti didampingi Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan. Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami."
"Nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," tutur Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan (Bappebti).
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya."
"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses."
"Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," sambungnya.