News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Ditangkap

Minta Maaf ke Pelapor, Adam Deni Berharap Damai, Ternyata Beda Sikap dengan Kasus Jerinx

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni dan Jerinx.

"Kekeh (menjarakan Jerinx) karena ini kan bukan ulah saya, saya pun sakit hati, bahkan sebelum saya laporkan saya coba mediasi dulu. Tetapi masih diinjak-injak. Itu yang saya enggak terima," kata Adam Deni usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Jerinx SID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Itu orang-orang seperti itu harus merasakan apa yang orang lain rasakan," kata Adam Deni.

Lebih lanjut, Adam Deni menyebut kasusnya itu bisa menjadi pembelajaran pada Jerinx dan oranglain yang masih menyinggung soal kehidupan pribadi orang.

"Jangan suka menginjak-injak dan jangan suka merendahkan orang lain. Biar dia bisa jera ajalah untuk dua periodenya yang kemungkinan segera terjadi," ungkap Adam Deni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman. 

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.  

Baca juga: Ayah Jerinx SID Beri Kesaksian: Adam Deni Minta Rp 15 M, Klaim Bekingannya di Atas Presiden

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.  

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.  

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara. 

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Jerinx sebut Adam Deni kena karma

Jerinx SID menanggapi penangkapan pegiat sosial media Adam Deni karena dugaan unggahan dokumen di media sosial tanpa izin. 

Suami Nora Alexandra itu menyebut jika penangkapan tersebut adalah karma atas perlakukannya melaporkan Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik. 

"Semoga dia bisa belajar karma itu ada," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). 

Tidak hanya itu, penangkapan Adam Deni ini menurut Jerinx bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan yang nantinya akan ia terima. 

Baca juga: Jerinx Ungkap Outsiders Bakal Gelar Aksi Damai, Tuntut Adam Deni Diproses Hukum untuk Perkara Lain 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini