Zul saat ini tengah mendekam di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.
Selain vonis 18 tahun penjara, Zul juga didenda Rp1 miliar.
Kronologi Penangkapan Zul Zivilia
Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian di Aparteman Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.
Saat ditangkap, Zul tengah membungkus narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg dan 24 ribu butir ekstasi.
"Dia ditangkap di salah satu apartemen di Jakut dengan 9,8 kg sabu dan 24.000 butir ekstasi."
"(Narkoba) itu yang akan diedarkan oleh kelompoknya," ujar Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Mertua Tak Setuju Anaknya Bercerai dengan Zul
Baca juga: Zul Zivilia Terjerat Kasus Narkoba, Sang Mertua Ungkap Alasan Tak Ingin Putrinya Cerai
Polisi mengatakan status Zul bukanlah pengedar narkoba level pengecer.
Zul dipastikan sebagai bagian dari jaringan pengedar, lantaran barang bukti narkoba yang disita darinya tak sedikit.
"Jadi Zul ini bukan lagi level pengecer," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), dilansir Kompas.com.
Dalam pemeriksaan, Zul mengaku mendapatkan barang haram tersebut langsung dari bandar besar.
Kemudian, sabu dan ekstasi yang didapatnya, dipecah dalam kemasan lebih kecil untuk diberikan ke pengecer.
"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil."
"Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Bayu Indra Permana, Kompas.com/Revi C Rantung/Jimmy Ramadhan Azhari/Andika Aditia)