News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

7 Poin Pledoi Jerinx Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Paparkan Kondisi Keluarga hingga Bisnisnya  

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).

Selain itu, profesi musisinya saat ini juga harus dihentikan olehnya karena pandemi covid-19.

Baca juga: Fans SID Turun ke Jalan Gelar Aksi Bagi-bagi Makanan dan Tuntut Jerinx Bebas

Diakui Jerinx, dirinya juga sempat mengandalkan endorsement di Instagram, namun kini akunnya telah hilang. 

"Saya kasihan karena sebagian besar yang saya pekerjakan adalah anak rantau yang berasal dari luar Bali dan harus mengirim ke orangtua mereka," bebernya. 

"Kelima, sebagai duta BNN saya masih ingin menjalani tugas yang saya emban, yaitu untuk terus mengedukasi dan menjauhkan genarasi muda Bali dan Indonesia dari bahaya narkotika," tambahnya. 

Dua poin terakhir, Jerinx membeberkan kembali fakta jika dirinya dan Nora sempat hampir menghampiri hidupnya karena terjerat kasus dengan Adam Deni.

Jerinx juga mengatakan kala itu dia telah meminta maaf secara langsung oleh Adam Deni usai melontarkan kata tak pantas kepada pegiat sosial media itu.

"Saya sudah meminta maaf. Saya tidak pernah menyentuh Adam Deni apalagi fisik. Saya tidak merugikan Adam Deni secara mental atau material."

Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Kami sempat hampir bunuh diri, saya dan istri merasa buntu bingung karena tidak ada uang, penjara menanti lagi, saya dan istri benar benar berada di titik terendah," ucapnya. 

"Poin ke tujuh, saya sebenarnya tidak akan sampai duduk di kursi ini jika saya bisa memenuhi permintaannya (Adam Deni) Rp 15 miliar."

"Saya duduk di sini bukan karena saya kriminal, jahat atau sadis, tapi karena saya bukan milioner," sambung Jerinx SID. 

Sebagai informasi, Jerinx dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Atas kasus pengancaman terdapat Adam Deni  Jerinx sendiri dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini