News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Belum Bebas, Masa Rehabilitasi Rawat Jalan Rizky Nazar Sisa 2 Kali Pertemuan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Rizky Nazar saat ini masih menjalani masa rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Kelapa BNNK, Dikdik Kusnadi mengatakan masa rehabilitasi Rizky Nazar sisa dua kali pertemuan dari jumlah total delapan pertemuan.

"Dia (Rizky Nazar) masih 2 kali lagi untuk rawat jalan. Kan 8 kali rawat jalan. Jadi masih tinggal 2 kali lagi di BNNK Jakarta Selatan," kata Dikdik saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Rizky Nazar Rehabilitasi Rawat Jalan, Bagaimana Kelanjutan Kasus Narkoba yang Menjeratnya?  

Baca juga: Hanung Bramantyo Tegaskan Produksi Filmnya Tak Terganggu Kasus Narkoba Rizky Nazar

Dikdik juga membantah jika kekasih Syifa Hadju itu bebas dari rehabilitasi atas kasus narkotika jenis ganja.

"Sebetulnya bukan bebas dia masih 2 kali lagi untuk rawat jalan," tutur Dikdik.

Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ia pun mengimbau terkait pemberitaan yang beredar jika Rizky Nazar telah bebas tidaklah benar.

Sebab pihaknya akan tetap bekerja sesuai hukum yang berlaku baik dari masyarakat biasa maupun publik figur.

"Jadi pembelajarannya begini, untuk menghindari overkapasitasnya lapas, untuk kasus-kasus yang nol koma, nol koma, yang kecil-kecil itu ada kebijakan Kapolri soal restorasi justice. Kemudian tentu tetap melibatkan tim asesmen terpadu antara kepolisian, BNN, kejaksaan, untuk melihat dari semua sisi," ungkap Dikdik.

Selain itu dalam kasus Rizky Nazar, pria berusia 35 tahun itu murni mengonsumsi barang haram jenis ganja dengan barang bukti ringan.

"Nah, Rizky ini penyalahguna cannabist ya atau jenis ganja," tuturnya.

"Nol koma sisa-sisa (ganja). Kemudian tentu kami lihat dari asesmen pandangan hukum apakah yang bersangkutan ada indikasi peredaran atau tidak, tergolong dalam peredaran atau tidak, ternyata tidak. Jadi, hanya pengguna murni yang bersangkutan," Dikdik menambahkan.

Sehingga dari peraturan atas hukum tersebut Rizky Nazar hanya dikenakan rawat jalan sebanyak delapan kali.

"Artinya perlu dilakukan menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya ketergantungan sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan," ucap Dikdik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini