Saat itu, Venna Melinda masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Diketahui, selain berkarier di dunia hiburan, Venna juga menjajal panggung politik.
Ia menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VI pada periode 2009–2014 dan 2014–2018.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Venna Melinda untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Venna tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 2014 dan 2018.
Dari daftar itu diketahui, ada kenaikan harta kekayaan yang cukup drastis.
Pada pelaporan 25 September 2014, Venna diketahui memiliki harta sebesar Rp 8.409.612.000.
Empat tahun kemudian, Venna kembali melaporkan hartanya yang mencapai Rp 29.483.711.668.
Artinya, ada kenaikan sekira Rp 21 miliar selama empat tahun.
Masih dari elhkpn.kpk.go.id, aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan milik wanita berusia 49 tahun itu.
Venna Melinda memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang nilanya mencapai Rp 27,2 miliar.
Adapula kepemilikan tiga unit kendaraan dengan nilai Rp 720 juta.
Aset milik Venna Melinda lainnya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 1.450.000.000 dan Rp 353.711.668.
Namun Venna masih memiliki utang sebesar Rp 240 juta sehingga mengurangi total harta kekayaannya.