News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Bebas

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Disebut Lakukan Tradisi Khusus, Pengacara: Buang Sial ke Laut

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh bebas

TRIBUNNEWS.COM - Artis sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh telah bebas usai 10 tahun di penjara.

Wanita yang akrab disapa Angie itu bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Ketika bebas, Angelina Dondakh melihat sang putra, Keanu Massaid, telah tumbuh menjadi seorang remaja.

Mantan istri Adjie Massaid itu pun tampak menyesal tak dapat membersamai tumbuh kembang sang buah hati.

Penyesalan mendalam tampak sangat dirasakannya, hingga mantan istri Brotoseno itu melakukan ritual buang sial setelah bebas.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Angelina Sondakh, Krisna Murti seperti dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (5/3/2022).

"Iya betul, kemarin itu saya ada datang kembali ke apartemennya Mbak Angie, ada beberapa diskusi yang harus kita bicarakan," ujar Krisna Murti.

"Lalu, di sela pembicaraan kita, Mbak Angie ada menyuruh orangnya untuk membuang sial ke laut, ada beberapa pakaian mbak Angie kasih ke orangnya untuk buang ke laut," terangnya.

Baca juga: Momen Angelina Sondakh Penuhi Wajib Lapor Pertamanya Selama Cuti Menjelang Bebas

Baca juga: KPK Ingin Masyarakat Petik Pelajaran dari Kasus Angelina Sondakh

Menurut Krisna, ritual buang sial yang dilakukan Angelina Sondakh itu merupakan hal yang biasa dilakukan.

"Biasa kan ada budaya, tradisi yang ingin tidak balik lagi, biasanya seperti itu buang sial," pungkas Krisna Murti.

Kini, Angelina Sondakh telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

Ia juga akan memulai hidupnya yang baru bersama orang-orang tercinta yang sempat ditinggalnya lama.

Untuk diketahui, Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Kala itu, Angelina Sondakh merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Februari 2012.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini