News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Penuhi Panggilan Penyidik, Doni Salmanan Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan Quotex

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan (kemeja biru, celana hitam) saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Afiliator Doni Salmanan mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (8/3/2022).

Bersama tim kuasa hukumnya, Doni Salmanan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penipuan berkedok trading binary options, Quotex.

Doni Salmanan dituduh melakukan penipuan yang dilaporkan oleh sosok berinisial RA.

Dalam tayangan di YouTube KH Infotainment yang dikutip Tribunnews Selasa (8/3/2022), Doni Salmanan mengatakan bahwa kasusnya sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim, sang Istri Beri Doa: Sesudah Kesulitan Ada Kemudahan

"Di sini kasus saya sudah diproses sama pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian."

"Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," tutur Doni Salmanan.

Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Crazy Rich Bandung tersebut dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol, Gatot Repli, dikutip dari Tribunnews.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Dengan kasus yang menyeret namanya itu, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah/Dipta)

Berita lainnya terkait Doni Salmanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini