TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan kini resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Pria asal Bandung tersebut langsung ditahan.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Diketahui, Doni Salmanan padahal baru saja menikah dengan selebgram, Dinan Nur Fajrina pada Desember 2021 lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Siap Menghadapi Proses Hukum
Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Mendengar keputusan pihak polisi, sang istri langsung memajang foto bersama Doni Salmanan.
Ia menegaskan akan selalu setia menemani sang suami meski terancam hukuman berlapis.
Dinan yakin jika setelah ada kesulitan pasti ada kemudahan.
"I love you so much forever and ever baby
Will always stand with so much love and compassion beside you
Always have and always will
We can do this together sayang
Bissmillah
Inna ma'al usri yusro."
(Aku sangat mencintaimu selamanya sayang
Aku akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu
Selalu dan akan selalu
Kita pasti bisa melakukan ini bersama sayang
Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan)
Pada Instagram Story selanjutnya, Dinan menunjukkan beberapa pesan dari Doni Salmanan yang selalu mengingatkan agar istrinya tak lupa salat dan berdzikir.
"Setiap saat cuman ngingetin solat, dzikir, doa aja dan minta restu izin
Ga pernah nuntut apa-apa dari istri, masyaallah masyaallah
Allah loves you so much sayang, bissmillah."
Baca juga: Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong
Doni Salmanan Ambil Untung 80 Persen dari Loss Anggota
Sebelumnya, pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex. Dengan uang tersebut, Doni Salmanan diduga membelanjakan ke berbagai mobil mewah.
Koleksi mobil mewah Doni Salmanan antara lain:
- Lamborghini Gallardo 2013 50th Anniversary
- Lamborghini Huracan Lp104
- Porsche 911 GT3 RS
- BMW M4 Series
- BMW 840i coupe M Tech
Dilansir dari Kompas.com. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Baca juga: Doni Salmanan Jadi Tersangka, Reza Arap Berpeluang Diperiksa? Ini Penjelasan Polisi
Hal tersebut diungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol setelah polisi resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard mengatakan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.
Padahal, menurut Raimhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.
Reinhard juga menjelaskan, para anggota diajak bergabung ke akun Telegram dan bermain dengan kode referal milik Doni.
Menurut dia, setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.
Itulah informasi tentang Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.
Artikel lainnya terkait Doni Salmanan
(Tribunnews.com/.Siti N/ Kontan/ Adi Wikanto, Hikma Dirgantara)