News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Raup Penghasilan Rp3 M Sebulan

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan pernah blak-blakan mengungkap soal pendapatannya yang mencapai miliaran rupiah per bulan.

Dalam satu bulan penghasilan Doni Salmanan mencapai Rp 3 miliar.

Ia kini menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option pada Selasa (8/3/2022).

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Pernah Terima Amplop Isi Dollar dari Doni Salmanan saat Resepsi

Baca juga: Sejumlah Artis Dulu Terima Uang dari Doni Salmanan, Bagaimana Nasib mereka? Ini Kata Polisi

Pernah blak-blakan soal sumber penghasilannya

Sekitar 1 tahun lalu, tepatnya pada bulan Juli 2021, Doni Salmanan pernah blak-blakan soal sumber penghasilannya.

Hal itu dibeberkan pria berusia 24 tahun itu saat diwawancara oleh Atta Halilintar.

Dikutip dari video di akun YouTube Atta Halilintar, kala itu, Doni mengakui sumber penghasilannya seluruhnya berasal dari trading.

"Saat ini, saya penghasilan seluruhnya masih di trading," kata Doni. 

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikatakan Doni, ia menaruh uangnya di sejumlah instrumen trading. 

Di antaranya di forex dan cryptocurrency atau uang kripto. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini