News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Terima Uang Doni Salmanan, Reza Arap, Rizky Febian, Rezky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terima Uang Doni Salmanan, Reza Arap, Rizky Febian, Rezky Billar dan Lesti Kejora Bakal Diperiksa?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet nama artis ikut disorot usai kasus Doni Salmanan menjadi sorotan karena sempat menerima uang dari sang crazy rich.. Siapa saja?

Doni Salmanan mengikuti jejak Indra Kenz menjadi tersangka kasus penipuan trading ilegal.

Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ini ternyata terlibat dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.

Semua harta kekayaan Doni Salmanan diduga didapat dari trading ilegal.

Baca juga: Ternyata Doni Salmanan Dapat Keuntungan Besar dari Member yang Kalah Bermain Trading, Raup 80 Persen

Baca juga: Profil Reza Arap, Musisi yang Terseret Kasus Doni Salmanan Lantaran Pernah Disawer Rp1 M

Kini Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah 13 jam menjalani pemeriksaan.

Polisi tetap akan menyelidiki semua aliran dana Doni Salmanan. Termasuk dana yang sudah diberikan pada sejumlah selebritis.

Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka (kolase tribunnews)

Setidaknya ada tiga artis yang juga ikut disorot karena mungkin saja terkena imbasnya.

Mereka adalah public figure yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Siapa saja yang pernah terima uang dari Doni Salmanan?

Reza Arap, Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga Rizky Febian
Terheboh adalah musisi sekaligus YouTuber, Reza Arap.

Reza Arap menerima uang saweran sebesar Rp 1 Miliar dari pria berusia 23 tahun ini.

Tak main-main, Doni Salmanan memberikan uang saweran Rp 1 miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Reza Arap dan Doni Salmanan (Instagram @ybrap/@donisalmanan)

Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.

Namun karema Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

Selanjutnya adalah pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Lesti Kejora blak-blakan ungkap caranya dengan sang suami, Rizky Billar nikmati momen berdua di rumah. (Instagram @lestykejora)

Mereka mendapatkan amplop cokelat tebal sebagai sumbangan pernikahan dari Doni Salmanan.

Keduanya tampak kaget dengan jumlah uang yang Doni Salmanan berikan.

Namun pasangan yang berjuluk Leslar ini tak mengungkap berapa nominal yang Doni Salmanan berikan.

Selanjutnya, Rizky Febian.

Rizky Febian awalnya melelang brand minuman yang dia buat di media sosial.

Doni Salmanan berani membayar Rp 400 juta untuk itu.

"Saya melihat ada harga yang tertinggi itu dari mas Doni Salmanan dengan 400 juta terima kasih banyak mas Doni," kata Rizky Febian.

Akankah Para Artis Ini Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Polisi
Lantas, apakah para artis ini bisa dibidik polisi untuk menjadi tersangka?

Bareskrim Polri membuka peluang untuk meminta kembali uang saweran Rp1 miliar yang diterima oleh Youtuber Reza Arap yang berasal dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang saweran itu nantinya harus dikembalikan jika terbukti dari hasil kejahatan yang diperbuat oleh Doni Salmanan.

"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami apakah uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap dari hasil kejahatan penipuan Quotex.

"Nanti akan didalami penyidik. Tentu ketika orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. 'saya tidak tahu, saya diberi. Tapi karena saya tahu begini saya akan kembalikan'. Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu," ungkap dia.

Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya meminta agar siapapun yang pernah menerima pemberian dari Doni Salmanan untuk melapor ke Bareskrim Polri.

"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.

Jejak Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

(Tribunnews.com/.Siti N/Igman Ibrahim/Bayu Insra ) (Kontan/ Adi Wikanto, Hikma Dirgantara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini