"Waktu Hakim bertanya, dia muter-muter, ketika saya bertanya akhirnya dia mengakui," bebernya.
Terkait itu, tim kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar optimis kliennya lolos dari hukuman.
"Optimislah, bebas itu InsyaAllah," ucap Andy.
Dalam kesempatan itu, Andy menerangkan Olivia Nathania sudah membayar kerugian para korban.
"Pembayaran sudah dilakukan Olivia jelas itu, bahkan ada dalam barang bukti kita," kata Andy.
"Menurut kami JPU tidak dapat membuktikan Olivia menggunakan surat palsu."
"Itu juga penipuan dan penggelapan, karena memang uang sudah dibayarkan Olivia," tuturnya.
Andy mengatakan, Olivia Nathania sudah membayar ganti rugi lebih besar dari nominal yang diterima.
"Dia juga bilang, dia terima nggak sampai Rp 600 juta dari Ibu Agustine."
"Dia sudah membayar lebih dari yang dia terima," ujar Andy.
Baca juga: Olivia Nathania Beberkan Pendapatan dari Kasus Dugaan CPNS Bodong
Baca juga: Putri Nia Daniaty Menangis Diberondong Pertanyaan, Majelis Hakim: Olivia Tolong Jujur Ya
Terungkap Total Kerugian Korban Dugaan CPNS Bodong
Lewat persidangan, turut terungkap total kerugian para korban yang sebenarnya.
Susanti menjelaskan, pihaknya sempat bertemu dengan guru SMA Olivia Nathania.
Pada pertemuan tersebut, Agustine meminta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.