Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengungkapkan nominal uang yang dikeluarkan oleh Chantal Dewi saat membeli narkoba jenis sabu.
Menurut pengakuan Chantal Dewi kepada tim penyidik, Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda itu kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu dan menghabiskannya dengan sekali pakai.
Chantal Dewi alias CD mengakui menghabiskan satu gram sabu bersama tiga orang pria lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta.
Baca juga: DJ Chantal Dewi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: Chantal Dewi Konsumsi Narkoba Sejak 2009, Sebulan Tiga Kali, Diakuinya untuk Dukung Aktivitas nge-DJ
"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal.
Lebih lanjut, CD ternyata sudah lama menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu itu sejak 2009.
Penggunaan tersebut dilakukan untuk menjaga staminanya dalam melakukan aktivitas sebagai Disk Jockey atau Dj.
Baca juga: Sosok Chantal Dewi, Ibu Rumahtangga yang Aktif nge-DJ, Pernah Jadi Pembuka Sebastian Wilck
"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks secara rutin 1 bulan 3 kali," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
DJ Chantal dibekuk di apartemennya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Tabu 16 Maret 2022 malam.
"TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Zulpan.
Saat penangkapan polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu ponsel.
Baca juga: Dj Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Sementara 3 orang lainnya, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda, yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.
Mereka adalah AG, DS, dan SM, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Atas kasusnya, Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.