News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Chantal Dewi Terjerat Narkoba

Chantal Dewi Habiskan Jutaan Rupiah Beli Sabu-sabu untuk Sekali Pakai 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DJ CD alias Chantal Dewi digiring petugas saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Chantal Dewi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Chantal Dewi ditangkap polisi di apartemen mewah di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, berikut barang bukti narkoba jenis sabu. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengungkapkan nominal uang yang dikeluarkan oleh Chantal Dewi saat membeli narkoba jenis sabu. 

Menurut pengakuan Chantal Dewi kepada tim penyidik, Dj blasteran Indonesia, Jerman dan Belanda itu kerap menghabiskan uang jutaan untuk membeli sabu dan menghabiskannya dengan sekali pakai. 

Chantal Dewi alias CD mengakui menghabiskan satu gram sabu bersama tiga orang pria lainnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Satu gram sabu dibelinya dengan harga sekira Rp1,5 juta. 

Baca juga: DJ Chantal Dewi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca juga: Chantal Dewi Konsumsi Narkoba Sejak 2009, Sebulan Tiga Kali, Diakuinya untuk Dukung Aktivitas nge-DJ

"Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat. 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram dalam 1 bulan," kata AKBP Akmal. 

Lebih lanjut, CD ternyata sudah lama menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu itu sejak 2009. 

Chantal Dewi diduga DJ yang ditangkap atas penyalahgunaan narkoba (Instagram)

Penggunaan tersebut dilakukan untuk menjaga staminanya dalam melakukan aktivitas sebagai Disk Jockey atau Dj. 

Baca juga: Sosok Chantal Dewi, Ibu Rumahtangga yang Aktif nge-DJ, Pernah Jadi Pembuka Sebastian Wilck

"Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton's Parks secara rutin 1 bulan 3 kali," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. 

DJ Chantal dibekuk di apartemennya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Tabu 16 Maret 2022 malam. 

Chantal Dewi dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"TKP 1 itu hari Rabu, 16 Maret 2022, pukul 23.45 WIB. Di apartemen Hampton Park Lobby C, Terogong,  Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Zulpan. 

Saat penangkapan polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu 0,4 gram, satu cangklong alat bantu penggunaan sabu, dan satu ponsel. 

Baca juga: Dj Chantal Dewi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Sementara 3 orang lainnya, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda, yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB. 

Mereka adalah AG, DS, dan SM, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. 

Atas kasusnya, Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini