TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menetapkan disc jockey (DJ) Chantal Dewi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam rilis yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, (17/3/2022), DJ Chantal Dewi mengaku sudah cukup lama mengonsumsi barang haram tersebut.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Kamis (17/3/2022).
Menurut pengakuannya, DJ Chantal Dewi bahkan sudah mengonsumsi narkoba selama kurang lebih 13 tahun.
Baca juga: Polisi Benarkan DJ Chantal Dewi Ditangkap Terkait Narkoba, Barang Bukti yang Disita Sabu
Baca juga: Dinar Candy Klarifikasi DJ CD yang Ditangkap Terkait Narkoba Bukan Dirinya: Tes Urine Aku Negatif
Hal ini juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Zulpan mengatakan, DJ Chantal Dewi biasa mengonsumsi narkoba di apartemennya yang terletak di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam satu bulan, perempuan keturunan Belanda, Jerman, dan Ambon itu biasa mengonsumsi narkoba jenis sabu sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD mengonsumsi narkotika jenis sabu sudah sejak lama. Sejak 2009," kata Kombes Zulpan.
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya di Apartemen Hamptons Park secara rutin sebulan tiga kali," sambungnya.
Mengenai alasan pemakaian, Chantal Dewi mengaku mengonsumsi sabu untuk mendukung pekerjaannya sebagai seorang DJ.
"Pengakuan DC ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ," ujar Zulpan.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Baca juga: Sebelum nge-DJ, Chantal Dewi Sudah Pakai Sabu-sabu, Tapi Saat Itu Memang Hobi Clubbing
Polisi Benarkan DJ Chantal Dewi Ditangkap Terkait Narkoba
Sebelumnya, teka-teki soal DJ berinisial CD yang ditangkap polisi karena narkoba akhirnya terkuak.